Kendal, Sapakendal.com – Rabu, 24/05/2023 Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja yang bertujuan untuk mengawasi peran pemerintah daerah dalam perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Kendal. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Rahmad Handoyo dan disambut baik oleh Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, B.Sc, beserta OPD terkait.

Dalam acara tersebut, hadir pula Tenaga Ahli Bidang Ketenagakerjaan Muhammad Rizki Ramadhan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti, Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahaf, BP3MI, Direktur Penempatan Kawasan Amerika dan Pasifik Mukharom, dan Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Rendra Setiawan.

Dalam pemaparannya, Bupati Kendal, H. Dico M. Ganinduto, menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kendal pada tahun 2022 mengalami peningkatan signifikan menjadi 5,694 dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 1,84. Jumlah angkatan kerja mencapai 565.936 jiwa, dengan tingkat partisipasi angkatan kerja mencapai 73,444. Sementara itu, tingkat pengangguran sebanyak 7,344 pada tahun 2022 berdasarkan survei dari TNP2K dan Kabupaten Kendal dalam angka tahun 2023.

Paparan Bupati kepada Komisi IX DPR RI

Bupati Dico juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Kendal menempati peringkat kedua sebagai daerah pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak di Jawa Tengah. Jumlah penempatan PMI ke luar negeri mencapai 5.099 orang pada tahun 2023, dengan tujuan penempatan tertinggi adalah Taiwan sebanyak 1.558 PMI, Hongkong sebanyak 1.514 PMI, dan Singapura sebanyak 448 PMI.

Dalam upaya memberikan perlindungan kepada PMI, Pemerintah Kabupaten Kendal telah mengimplementasikan berbagai program strategis dan kebijakan, antara lain sosialisasi prosedur dan mekanisme penempatan luar negeri bagi masyarakat dan calon pekerja migran Indonesia. Pemerintah Kabupaten Kendal juga bekerja sama dengan BP2MI dalam menyelenggarakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi CPMI, serta melakukan pembinaan dan monitoring secara berkala terhadap lembaga terkait, baik P3MI maupun BLKLN.

Meski demikian, Bupati Dico juga mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi dalam perlindungan PMI di Kabupaten Kendal. Beberapa di antaranya adalah kesulitan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dalam menggunakan proses pendaftaran dan pengajuan melalui sistem SIAP Kerja, ketidaksesuaian dokumen kependudukan CPMI dengan dokumen pendukung lainnya, serta keterbatasan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam pengawasan lembaga penempatan (P3MI), yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga :

Bupati Dico juga menyoroti tingginya minat CPMI terhadap penempatan pada sektor informal, keterbatasan personel dalam pelayanan dan pelindungan CPMI di LTSA P2TKLN di Kabupaten Kendal, serta tidak terpusatnya pendaftaran peserta program jaminan sosial pada satu cabang. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kendal mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk penyempurnaan dan penyederhanaan sistem pendaftaran dan pengajuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Kabupaten Kendal ini merupakan upaya dari pemerintah dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PMI. Rahmad Handoyo, Anggota DPR RI, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat akan prosedur yang benar dalam bekerja di luar negeri. Ia juga mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal dalam menjaga tingkat kasus yang rendah terhadap PMI.


Penyerahan santunan peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga asal Kabupaten Kendal

Dalam acara tersebut, juga dilakukan penyerahan santunan kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada dua orang peserta. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Cahyaning Indriasari, menjelaskan bahwa santunan tersebut diberikan kepada keluarga almarhum Siti Zulfa Khoirunnisa PMI asal Kabupaten Kendal sebesar Rp. 24.000.000, dan santunan beasiswa serta santunan kematian kepada anak dari almarhum Marwati Yulianingsih, juga PMI asal Kabupaten Kendal, sebesar Rp. 115.600.000.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kendal meminta dukungan dalam hal fasilitasi anggaran pelatihan bagi CPMI dari sumber dana APBN, serta dukungan untuk layanan pengaduan terintegrasi dalam penanganan pengaduan pekerja migran di luar negeri. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya dasar hukum mengenai biaya penempatan bagi CPMI, terutama pada negara-negara penempatan yang belum memiliki acuan besaran biaya penempatan, serta terwujudnya satu data terkait CPMI dan PMI untuk semua program penempatan tenaga kerja di luar negeri. Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan pelayanan terhadap pekerja migran Indonesia di Kabupaten Kendal, serta mendorong langkah-langkah yang lebih efektif dalam meminimalisir kasus-kasus yang terjadi terhadap PMI.(TIM)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp

Loker

Langganan Sekarang

Dapatkan berita terbaru lebih cepat melalui email