Kendal, sapakendal.comDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi Alokasi Dana Desa, pada hari Selasa (19/12/2023), berlokasi di Ruang Rapat Gotong Royong Dispermasdes Kendal, Jalan Soekarno Hatta Nomor 71 B Kendal.

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal, Yanuar Fathoni S.STP, Camat Kaliwungu, Camat Brangsong, Ketua Paguyuban Kades Baurekso beserta 4 pengurus, Ketua Paguyuban BPD beserta 4 pengurus, Ketua PPDI beserta 4 pengurus, Ketua FORSEKDES beserta 4 pengurus.

Kepala Dispermasdes Kendal gelar rapat koordinasi alokasi DD 2024

Pada rapat kali ini narasumber dari pihak Dispermasdes, Kadis Dispermasdes, Kabid Pemerintahan Desa dan Kasie Keuangan dan Aset Desa.

Lihat juga : Desa Bumiayu Masuk 10 Besar Desa Cantik Nasional Tahun 2023

Kadis Dispermasdes, Yanuar Fathoni S.STP menyampaikan bahwa Anggaran Dana Desa untuk tahun 2024 lebih kecil dari anggaran tahun 2023, dengan nominal sekitar Rp.94 miliar. Hal inilah yang menjadi latar belakang diadakan Rapat Koordinasi dengan Paguyuban- Paguyuban yang mewakili Lembaga Pemerintahan Desa. Yanuar Fathoni merasa perlu untuk mencari solusi penggunaan ADD di masing-masing Desa, ditengah usulan perlunya peningkatan siltap Kades, Perades agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Kabid Pemerintahan Desa menyampaikan, gambaran simulasi penggunaan ADD dengan beberapa opsi untuk mensiasati penurunan Pagu ADD tahun 2024.

Dalam rapat tersebut, ada beberapa masukkan dan usulan peserta rapat, di antaranya:

Paguyuban Kades menyampaikan, bahwasanya perhitungan Pagu ADD tahun 2024 sebesar 94 miliar tersebut masih kurang dari 10%, dari dana perimbangan setelah dikurangi DAK sebagaimana amanat PP 47. Selain itu dengan pagu ADD tersebut desa akan kesulitan mencukupi biaya rutin yang menjadi kewajiban sesuai regulasi, apalagi untuk mengakomodir kenaikan siltap.

Dari perwakilan BPD mengusulkan, bahwasanya secara prinsip sepakat jika ada penyesuaian siltap Kades Perades karena selama 6 tahun belum ada penyesuaian dengan catatan Pagu ADD mencukupi untuk tunjangan maksimal BPD dan penyesuaian Siltap.

Selanjutnya paguyuban BPD mengusulkan karena tunjangan BPD sebagai prioritas ketiga penggunaan ADD, maka apapun model simulasinya, tunjangan BPD tetap besaran maksimal sesuai perbup 75.

Paguyuban BPD juga mengusulkan, revisi Perbup ADD dan Siltap agar tidak menimbulkan polemik di tingkat Pemerintahan Desa, untuk menjaga kepastian dan keharmonisan Lembaga Pemerintahan Desa, dan jika Pagu ADD tahun 2024 belum final dan masih bisa dirubah, Paguyuban BPD mengusulkan agar semua Paguyuban Lembaga Pemerintahan Desa untuk mengadakan audiensi ke Ketua DPRD Kabupaten Kendal.

Dari masukan peserta akhirnya diputuskan Paguyuban Lembaga Pemerintahan Desa yang hadir untuk langsung mengadakan audiensi ke Gedung DPRD Kabupaten Kendal.

Audiensi ke DPRD Kabupaten Kendal, langsung diterima oleh ketua DPRD, Muhamad Makmun S.H.I, di ruangan pertemuan Ketua DPRD Kabupaten Kendal.

Ketua DPRD langsung mengundang Kepala BPKAD untuk memberikan penjelasan kepada para peserta, tentang masalah Pagu ADD tahun 2024.

Rapat audiensi memutuskan, Ketua DPRD Kendal dan Kepala BPKAD akan mengembalikan porsi ADD minimal 10%, dari dana perimbangan setelah dikurangi DAK sesuai dengan regulasi pada APBD penetapan 2024, atau jika tidak mungkin. Berjanji akan ditetapkan pada APBD perubahan 2024.

(ZAE)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp

Loker

Langganan Sekarang

Dapatkan berita terbaru lebih cepat melalui email