Kendal, Sapakendal – Bupati Kendal Dico M. Ganinduto menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada Peringatan Hari Ulang Tahun Undang – undang Pokok Agraria (UUPA) ke 63 di kantor ATR/BPN Kabupaten Kendal, Senin (25/9/2023).
Dico M. Ganinduto membacakan amanat Menteri ATR/BPN yang menjelaskan, peringatan hari agraria tata ruang tahun 2023 ini mengusung tema ” Kinerja dan Kolaborasi Untuk Indonesia Maju”. Pada amanat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dijelaskan bahwa, dalam menjalankan program Kementerian ATR/BPN tidak dapat bergerak sendiri melainkan perlu adanya sinergi dan kolaborasi. “Kolaborasi dari seluruh pihak terkait sangat diperlukan shingga dapat memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat,” Jelas Bupati Kendal dalam membacakan Amanat Menteri ATR/BPN.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan 107,1 juta bidang tanah dari target 126 juta bidang tanah. Terkait program PTSL saat ini terdapat 10 Kabupaten/Kota yang dinyatakan Kabupaten/Kota Lengkap. Selain itu saat ini Kementerian ATR/BPN mendorong pendaftaran tanah terhadap tanah Wakaf dan rumah ibadah (Gereja, Pura, Masjid, dll) tanpa terkecuali dan tanpa deskriminasi.
Baca juga :
- Ketua BPD Se-Kabupaten Kendal Bahas Kebijakan Pemerintah Daerah
- BNI dan BI Jateng Memberikan Edukasi Penggunaan Qris kepada Pekerja
- Bupati Kendal Hadiri Khotmil Qur’an dan Haul KH. Abdul Wahab Pandes
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kendal Agung Taufik Hidayat mengatakan, bahwa saat ini telah melakukan beberapa program bersama maupun kolaborasi kepada Pemda Kendal diantaranya mensukseskan Program Kotaku dan mulai menerbitkan sertifikat elektronik. “Kolaborasi kita saat ini kepada Pemda adalah mensukseskan Program Kotaku pada konsolidasi tanah di desa Bandengan, kemudian kita mulai menerbitkan sertifikat elektronik. Untuk sertifikat elektronik saat ini prioritas adalah asset – asset Pemda BUMN/BUMD,” ujar Agung Taufik Hidayat.
Adapun sertifikat elektronik dikatakan dapat mengurangi mafia tanah sampai 90% akan mengurangi mafia tanah sampai 90%. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang berlaku sejak 12 Januari 2021. Adapun bidang tanah yang ada di Kabupaten Kendal keseluruhan berjumlah 558 ribu bidang tanah dan telah bersertifikat 480 ribu bidang tanah atau 80 persen masyarakat telah memiliki sertifikat. (ZAE)
Kominfo Kendal